
Melaksanakan sebagian tugas Kepala Kantor dalam hal memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan kantor.
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
a.Menyusun rencana dan program kerja;
b.Menyusun anggaran dan pengelolaan keuangan;
c.Melaksanakan administrasi dan tata usaha;
d.Mengelola kepegawaian, perlengkapan dan urusan rumah tangga;
e.Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan seksi-seksi lainnya;
f.Melaksanakan evaluasi dan pelaporan program kantor;
g.Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor.
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
a.Menyusun rencana dan program kerja;
b.Menyusun anggaran dan pengelolaan keuangan;
c.Melaksanakan administrasi dan tata usaha;
d.Mengelola kepegawaian, perlengkapan dan urusan rumah tangga;
e.Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan seksi-seksi lainnya;
f.Melaksanakan evaluasi dan pelaporan program kantor;
g.Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor.
0 komentar:
Posting Komentar