
Melaksanakan sebagian tugas Kepala Kantor di bidang pembinaan Kesatuan Bangsa.
Seksi Kesatuan Bangsa mempunyai fungsi :
a.Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan nilai-nilai kebangsaan, pembauran, kewaspadaan nasional, fasilitasi bela negara, kerukunan antar umat beragama dan budaya bangsa;
b.Mengkoordinasikan dan fasilitasi di bidang pengembangan nilai-nilai kebangsaan, pembauran, kewaspadaan nasional, fasilitasi bela negara, kerukunan antar umat beragama dan budaya bangsa;
c.Melaksanakan sosialisasi dan pembinaan teknis kepada masyarakat di bidang pengembangan nilai-nilai kebangsaan, pembauran, kewaspadaan nasional, fasilitasi bela negara, kerukunan antar umat beragama dan budaya bangsa;
d.Menyusun dan merencanakan program dan kegiatan di bidang nilai-nilai kebangsaan, pembauran, kewaspadaan nasional, fasilitasi bela negara, kerukunan antar umat beragama dan budaya bangsa;
e.Memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada masyarakat pada lingkup di bidangnya;
f.Melaksanakan evaluasi dan pelaporan program kegiatan;
g.Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor.
Seksi Kesatuan Bangsa mempunyai fungsi :
a.Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan nilai-nilai kebangsaan, pembauran, kewaspadaan nasional, fasilitasi bela negara, kerukunan antar umat beragama dan budaya bangsa;
b.Mengkoordinasikan dan fasilitasi di bidang pengembangan nilai-nilai kebangsaan, pembauran, kewaspadaan nasional, fasilitasi bela negara, kerukunan antar umat beragama dan budaya bangsa;
c.Melaksanakan sosialisasi dan pembinaan teknis kepada masyarakat di bidang pengembangan nilai-nilai kebangsaan, pembauran, kewaspadaan nasional, fasilitasi bela negara, kerukunan antar umat beragama dan budaya bangsa;
d.Menyusun dan merencanakan program dan kegiatan di bidang nilai-nilai kebangsaan, pembauran, kewaspadaan nasional, fasilitasi bela negara, kerukunan antar umat beragama dan budaya bangsa;
e.Memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada masyarakat pada lingkup di bidangnya;
f.Melaksanakan evaluasi dan pelaporan program kegiatan;
g.Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor.
0 komentar:
Posting Komentar