
Melaksanakan sebagian tugas Kepala Kantor di bidang pembinaan dan pemberdayaan satuan perlindungan masyarakat serta pencegahan dan penanggulangan bencana.
Seksi Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi :
a.Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pemberdayaan satuan perlindungan masyarakat serta pencegahan dan penanggulangan bencana;
b.Melaksanakan pembinaan dan sosialiasasi pengamanan wilayah serta pencegahan dan penanggulangan bencana terhadap Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat dan masyarakat;
c.Menyusun rencana dan program kerja di bidang perlindungan masyarakat;
d.Menyusun peta daerah rawan bencana dan melaksanakan pemantauan secara berkala;
e.Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan;
f.Melaksanakan komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana;
i.Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor.
Seksi Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi :
a.Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pemberdayaan satuan perlindungan masyarakat serta pencegahan dan penanggulangan bencana;
b.Melaksanakan pembinaan dan sosialiasasi pengamanan wilayah serta pencegahan dan penanggulangan bencana terhadap Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat dan masyarakat;
c.Menyusun rencana dan program kerja di bidang perlindungan masyarakat;
d.Menyusun peta daerah rawan bencana dan melaksanakan pemantauan secara berkala;
e.Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan;
f.Melaksanakan komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana;
i.Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor.
1 komentar:
thank you this is helps me for my example, and i'm just from american.. but i love indonesian, because my husband is from indonesian, so i need to know... :)
Posting Komentar