Berdasarkan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 60 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat bagian Kesatu pasal 2 terbagi menjadi :
1.Kepala Kantor
2.Sub Bagian Tata Usaha
3.Seksi :
a.Seksi Kesatuan Bangsa
b.Seksi Hubungan Antar Lembaga
c.Seksi Perlindungan Masyarakat
4.Kelompok Jabatan Fungsional
Bagan Struktur Organisasi Kantor Kesatuan, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Ciamis (Lampiran XXXIV Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Ciamis sebagai berikut :
Struktur Organisasi
Thank you for visited me, Have a question ? Contact on : youremail@gmail.com.
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar