Kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan fondasi bagi kelangsungan pemerintahan dan pembangunan nasional. Namun secara objektif, karakteristik Indonesia sebagai Negara Kebangsaan, yang dibangun diatas kemajemukan, mempunyai potensi kerawanan sosial politik dan kewilayahan yang dapat mengarah pada konflik sosial yang berdimensi vertikal dan horizontal.
Kondisi kemajemukan masyarakat Indonesia pada umumnya dan Kabupaten Ciamis khususnya kesenjangan sosial ekonomi yang masih signifikan, pengaruh globalisasi dan hegemoni politik internasional, makin rendahnya kesadaran hukum dan pelanggaran HAM mendorong munculnya tirani sosial/massa yang mengarah pada anarkisme, disamping merosotnya etika dan moral bangsa.
Tuntutan akan perubahan di segala bidang menjadi isu sentral yang harus segera dilaksanakan oleh Pemerintah. Tuntutan Pemerintahan yaitu terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa. Tuntutan dibidang politik yaitu perlunya proses demokrasi yang jujur dan adil. Tuntutan akan terwujudnya pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM), keterbukaan (transparency) serta akuntabilitas ketimbang responsibilitas. Bahkan yang tidak kalah pentingnya adanya tuntutan terwujudnya masyarakat madani (civil society). Tuntutan-tuntutan aspirasi masyarakat di atas berimplikasi perlunya redefinisi dan reposisi tugas pokok dan fungsi derta peran lembaga-lembaga keputusan (stakeholder) baik ditingkat Pusat maupun di daerah.
Sementara itu, pengaruh globalisasi antara lain terwujud dalam arus informasi yang begitu deras membawa masyarakat kearah keterbukaan, disamping berdampak positif bagi kemajuan bangsa, juga berdampak negatif terhadap ketahanan bangsa.
Menghadapi kenyataan tersebut, maka Kabupaten Ciamis, telah membentuk Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Ciamis selanjutnya disingkat dengan KANTOR KESBANGPOLINMAS KABUPATEN CIAMIS, melalui Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008, tentang Perangkat Daerah dan dijabarkan ke dalam Keputusan Bupati Ciamis Nomor 60 Tahun 2008, tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Ciamis.
Dengan terbentuknya Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Ciamis, diharapkan dapat mewujudkan masyarakat madani yang demokratis, partisipatif, harmonis, berkeadilan dan beradab dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang landasan idil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945 dan landasan operasionalnya :
-Ketetapan MPR RI No. XI/MPR/1999 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah; pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pusat dan daerah kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
-Undang-undang No. 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang No. 12 Tahun 2008, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
-Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
-Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000, tentang Tata Cara Pertanggung jawaban Kepala Daerah;
-Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999, tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
-Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2009, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ciamis Tahun 2005-2025;
-Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2009, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2009-2014;
-Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008, tentang Perangkat Daerah;
-Keputusan Bupati Ciamis Nomor 60 Tahun 2008, tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Ciamis.
Serta mampu mengemban misi, antara lain :
1.Meningkatkan Manajemen Kelembagaan untuk Terciptanya Pelayanan Prima Bagi Masyarakat;
2.Meningkatkan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Masyarakat Kabupaten Ciamis;
3.Meningkatkan Kemampuan Anggota Satuan Linmas dan Partisipasi Masyarakat dalam Penanggulangan Bencana.
Sehubungan dengan hal di atas, maka upaya pemantapan persatuan dan kesatuan nasional sebagaimana telah diamatkan dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan Nasional, perlu terus menerus ditingkatkan. Demikian juga dengan peningkatan kemampuan Anggota Satuan Linmas dan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana perlu ditata dan diberdayakan sesuai langkah-langkah yang telah ditetapkan.
Bila dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka urgensi keberadaan Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Ciamis lebih diarahkan kepada penciptaan iklim yang lebih demokratis dan menjunjung tinggi kreatifitas masyarakat dalam kehidupan berpolitik serta menjaga peran politik rakyat dalam koridor Pancasila dan atas dasar prinsip persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh karena itu mengiat tugas dan tanggung jawab Pembinaan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat bukan semata-mata menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat tetapi juga menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan seluruh lapisan masyarakat.
Kondisi kemajemukan masyarakat Indonesia pada umumnya dan Kabupaten Ciamis khususnya kesenjangan sosial ekonomi yang masih signifikan, pengaruh globalisasi dan hegemoni politik internasional, makin rendahnya kesadaran hukum dan pelanggaran HAM mendorong munculnya tirani sosial/massa yang mengarah pada anarkisme, disamping merosotnya etika dan moral bangsa.
Tuntutan akan perubahan di segala bidang menjadi isu sentral yang harus segera dilaksanakan oleh Pemerintah. Tuntutan Pemerintahan yaitu terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa. Tuntutan dibidang politik yaitu perlunya proses demokrasi yang jujur dan adil. Tuntutan akan terwujudnya pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM), keterbukaan (transparency) serta akuntabilitas ketimbang responsibilitas. Bahkan yang tidak kalah pentingnya adanya tuntutan terwujudnya masyarakat madani (civil society). Tuntutan-tuntutan aspirasi masyarakat di atas berimplikasi perlunya redefinisi dan reposisi tugas pokok dan fungsi derta peran lembaga-lembaga keputusan (stakeholder) baik ditingkat Pusat maupun di daerah.
Sementara itu, pengaruh globalisasi antara lain terwujud dalam arus informasi yang begitu deras membawa masyarakat kearah keterbukaan, disamping berdampak positif bagi kemajuan bangsa, juga berdampak negatif terhadap ketahanan bangsa.
Menghadapi kenyataan tersebut, maka Kabupaten Ciamis, telah membentuk Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Ciamis selanjutnya disingkat dengan KANTOR KESBANGPOLINMAS KABUPATEN CIAMIS, melalui Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008, tentang Perangkat Daerah dan dijabarkan ke dalam Keputusan Bupati Ciamis Nomor 60 Tahun 2008, tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Ciamis.
Dengan terbentuknya Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Ciamis, diharapkan dapat mewujudkan masyarakat madani yang demokratis, partisipatif, harmonis, berkeadilan dan beradab dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang landasan idil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945 dan landasan operasionalnya :
-Ketetapan MPR RI No. XI/MPR/1999 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah; pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pusat dan daerah kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
-Undang-undang No. 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang No. 12 Tahun 2008, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
-Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
-Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000, tentang Tata Cara Pertanggung jawaban Kepala Daerah;
-Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999, tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
-Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2009, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ciamis Tahun 2005-2025;
-Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2009, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2009-2014;
-Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008, tentang Perangkat Daerah;
-Keputusan Bupati Ciamis Nomor 60 Tahun 2008, tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Ciamis.
Serta mampu mengemban misi, antara lain :
1.Meningkatkan Manajemen Kelembagaan untuk Terciptanya Pelayanan Prima Bagi Masyarakat;
2.Meningkatkan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Masyarakat Kabupaten Ciamis;
3.Meningkatkan Kemampuan Anggota Satuan Linmas dan Partisipasi Masyarakat dalam Penanggulangan Bencana.
Sehubungan dengan hal di atas, maka upaya pemantapan persatuan dan kesatuan nasional sebagaimana telah diamatkan dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan Nasional, perlu terus menerus ditingkatkan. Demikian juga dengan peningkatan kemampuan Anggota Satuan Linmas dan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana perlu ditata dan diberdayakan sesuai langkah-langkah yang telah ditetapkan.
Bila dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka urgensi keberadaan Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Ciamis lebih diarahkan kepada penciptaan iklim yang lebih demokratis dan menjunjung tinggi kreatifitas masyarakat dalam kehidupan berpolitik serta menjaga peran politik rakyat dalam koridor Pancasila dan atas dasar prinsip persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh karena itu mengiat tugas dan tanggung jawab Pembinaan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat bukan semata-mata menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat tetapi juga menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan seluruh lapisan masyarakat.
11 komentar:
teirma kasih banyak karena sudah berbagi berita yang sangat menarik. zaman sekarang sudah jarang menemukan blog yang isinya penuh manfaat seperti ini, keren!!
Terimakasih atas informasinya :) semoga sukses slalu .. Ditunggu informasi menarik selanjutnya :) senang berkunjung ke website anda, terimakasih.
infonya sangat bermanfaat sekali gan, makasih. beritanya bagus dan sangat menarik sekali untuk di baca. Ijin share ya gan, thanks..
Terimakasih infonya. semoga bermanfaat buat kita semua. salam sehat!! Informasinya sangat menarik sekali, selamat hari libur natal & tahun baru..!
Terimakasih infonya. semoga bermanfaat buat kita semua. salam sehat!! Informasinya sangat menarik sekali, selamat hari natal & tahun baru 2015..! haha
teirma kasih banyak karena sudah berbagi berita yang sangat menarik. zaman sekarang sudah jarang menemukan blog yang isinya penuh manfaat seperti ini, keren!!
terima kasih atas informasinya. Sukses ya..!! Dan Terimakasih banyak telah berbagi informasnya, Semoga Makin Keren selalu untuk info beserta websitenya,,
teirma kasih banyak karena sudah berbagi berita yang sangat menarik. zaman sekarang sudah jarang menemukan blog yang isinya penuh manfaat seperti ini, keren!!
Terimakasih atas semua artikel bermanfaat yang sudah anda publikasikan melalui blog yang menarik ini, saya tunggu postingan selanjutnya, have a nice day, kawan :)
nice post, gan... Keep posting!!
morning, minna.. sekarang lagu amatsuki x aho no sakata yang berjudul asking too much sudah bisa ditonton dalam bahasa indonesia! Ayo berkunjung...!!
Posting Komentar