
Melaksanakan sebagian tugas Kepala Kantor di bidang pembinaan Hubungan Antar Lembaga.
Seksi Hubungan Antar Lembaga mempunyai fungsi :
a.Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan budaya dan etika politik;
b.Melaksanakan komunikasi dan koordinasi dengan organisasi politik serta penyelenggara pemilu lainnya dalam pelaksanaan pemilu;
c.Melaksanakan fasilitasi terhadap organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik (infra struktur politik) dan Lembaga Negara /Pemerintah (supra struktur politik);
d.Menyusun rencana dan program kerja di bidang Hubungan Antar Lembaga;
e.Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik;
f.Meneliti berkas persyaratan pembentukan organisasi kemasyarakatan untuk diterbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
g.Melaksanakan evaluasi dan pelaporan program kegiatan;
h.Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor.
Seksi Hubungan Antar Lembaga mempunyai fungsi :
a.Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan budaya dan etika politik;
b.Melaksanakan komunikasi dan koordinasi dengan organisasi politik serta penyelenggara pemilu lainnya dalam pelaksanaan pemilu;
c.Melaksanakan fasilitasi terhadap organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik (infra struktur politik) dan Lembaga Negara /Pemerintah (supra struktur politik);
d.Menyusun rencana dan program kerja di bidang Hubungan Antar Lembaga;
e.Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik;
f.Meneliti berkas persyaratan pembentukan organisasi kemasyarakatan untuk diterbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
g.Melaksanakan evaluasi dan pelaporan program kegiatan;
h.Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor.
0 komentar:
Posting Komentar