Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Ciamis | Members area : Register | Sign in
Selamat Datang di Web Site Resmi Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Ciamis.....Semoga Bermanfaat dan Terima Kasih Atas Kunjunganya.

Visi Pembangunan Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2009-2014 yaitu “DENGAN IMAN DAN TAQWA CIAMIS MANTAP SEJAHTERA TAHUN 2014" Misi Pembangunan Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2009-2014 yaitu 1.Meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan pengamalan agama sesuai dengan tuntunan Allah dan utusan-Nya; 2.Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang produktif dan berdaya saing; 3.Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 4.Mewujudkan perekonomian daerah dan masyarakat yang tangguh dan berdaya saing berbasis potensi unggulan lokal; 5.Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan Desa; 6.Meningakatkan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam, lingkungan hidup dan penataan ruang guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan; 7.Meningkatkan ketersediaan dan kwalitas infrastruktur wilayah dan perdesaan. Alamat Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Ciamis Jl. Tentara Pelajar No. 09 Tlp. (0265) 771101 Kabupaten Ciamis 46211...web site http://kantorkesbangpolinmaskabciamis.blogspot.com Terima Kasih Atas Kunjungannya

Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Hubungan Antar Lembaga

Share this history on :
Seksi Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas pokok :
Melaksanakan sebagian tugas Kepala Kantor di bidang pembinaan Hubungan Antar Lembaga.

Seksi Hubungan Antar Lembaga mempunyai fungsi :
a.Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan budaya dan etika politik;

b.Melaksanakan komunikasi dan koordinasi dengan organisasi politik serta penyelenggara pemilu lainnya dalam pelaksanaan pemilu;

c.Melaksanakan fasilitasi terhadap organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik (infra struktur politik) dan Lembaga Negara /Pemerintah (supra struktur politik);

d.Menyusun rencana dan program kerja di bidang Hubungan Antar Lembaga;

e.Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik;

f.Meneliti berkas persyaratan pembentukan organisasi kemasyarakatan untuk diterbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT);

g.Melaksanakan evaluasi dan pelaporan program kegiatan;

h.Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor.
Thank you for visited me, Have a question ? Contact on : youremail@gmail.com.
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

0 komentar:

Posting Komentar