Melaksanakan pembinaan teknis, koordinasi dan merumuskan serta melaksanakan kebijakan daerah di bidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.
Kepala Kantor mempunyai fungsi :
a.Pembinaan teknis dan pengkoordinasian serta mediasi/fasilitasi atas penyelenggaraan tugas dibidang pengembangan nilai-nilai kebangsaan, pembauran, kewaspadaan nasional, fasilitasi organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik, pengembangan budaya politik serta pemberdayaan satuan perlindungan masyarakat, pencegahan dan penang-gulangan bencana;
b.Penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang pengembangan nilai-nilai kebangsaan, pembauran, kewaspadaan nasional, fasilitasi organisasi ke-masyarakatan dan organisasi politik, pengembangan budaya politik serta pemberdayaan satuan perlindungan masyarakat, pencegahan dan penang-gulangan bencana;
c.Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengembangan nilai-nilai kebangsaan, pembauran, kewaspadaan nasional, fasilitasi organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik, pengembangan budaya politik serta pemberdayaan satuan perlindungan masyarakat, pencegahan dan penanggulanan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur teknis di bidang pengembangan nilai-nilai kebangsaan, pembauran, kewaspadaan nasional, fasilitasi organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik, pengembangan budaya politik serta pemberdayaan satuan perlindungan masyarakat, pencegahan dan penanggulangan bencana;
e.Pelaksanaan dan pengendalian administrasi kantor.
0 komentar:
Posting Komentar